Tentang Kami

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perencanaan Pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.

Dalam upaya standarisasi maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang ditujukan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa.

RPJM Desa ini merupakan penjabaran Visi dan Misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.

Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat (Stakeholders) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan desa, khususnya dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan Kepala Desa terpilih periode 2020-2025, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa secara partisipatif.

Dengan tersusunnya RPJM Desa ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJM Desa akan digunakan sebagi rujukan dalam penyusunan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Desa dan tolak ukur kinerja Kepala Desa oleh karena itu RPJM Desa ini akan memuat arah kebiajakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Situ Udik dimana program-program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APB Desa Situ Udik dan Sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.

Secara umum, kondisi Desa Situ Udik memiliki posisi sangat strategis dalam jalur mobilisasi, sumber daya alam yang cukup potensial, sehingga diperlukan upaya yang cukup signifikan (Political Will) dari Pemerintah maupun Stakeholders untuk membangun Desa Situ Udik  menjadi lebih baik.

Dengan Kepemimpinan Kepala Desa dan Komitmen yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat, hal ini perlu terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat (public) dan kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan di Desa Situ Udik tidak terlepas dari arah kebijakan dan strategi Pembangunan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Pusat.

Dokumen RPJM Desa ini selain sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa dan Penyusunan RAPB Desa, juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksakan Pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan selama masa jabatannya, dan menjadi tolak ukur keberhasilan Kepala Desa yang diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Desa  Situ Udik Kecamatan Cibungbulang.

Rencana Pembangunan Desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.


KEPALA DESA

Nama: MAMAT SUDIN
NIP: -
Jabatan: KEPALA DESA